JATIM.IDNZONE.COM – Sebanyak 6.358 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Banyuwangi terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Penyaluran bansos kepada penerima yang masuk dalam daftar tersebut untuk sementara ditangguhkan hingga proses verifikasi dan mekanisme sanggah selesai dilakukan.
Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Setyo Puguh Widodo, mengatakan indikasi tersebut diketahui setelah dilakukan pemadanan data penerima bansos dengan data aktivitas judi online.
Status terindikasi judol juga dapat muncul apabila terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
“Penerima bansos di seluruh Banyuwangi yang terindikasi judol ada 6.358 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT),” kata Puguh, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan sebaran data tersebut, Kecamatan Banyuwangi menjadi wilayah dengan jumlah KPM yang terindikasi terafiliasi aktivitas judi online paling banyak, yakni sekitar 700 KPM.
Sementara itu, Kecamatan Muncar dan Kabat masing-masing mencatat sekitar 400 KPM yang masuk dalam daftar terindikasi.
Puguh menjelaskan, KPM yang masuk dalam daftar indikasi judi online untuk sementara tidak menerima penyaluran bansos. Meski demikian, penerima masih diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi melalui mekanisme sanggah apabila merasa tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
“Karena kalau terindikasi judol, otomatis bansosnya akan off, sehingga penyaluran bansos untuk sementara dipending,” tegas Puguh.
Untuk memastikan proses verifikasi berjalan, Dinsos PPKB Banyuwangi telah menyosialisasikan mekanisme sanggah melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di seluruh desa dan kelurahan.
Pihak kecamatan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) juga diminta membantu memberikan pendampingan kepada KPM yang ingin melakukan klarifikasi.
“Untuk mekanisme sanggah, kita sudah sosialisasikan, sehingga KPM yang terindikasi bisa melakukan proses sanggah melalui operator desa dan kelurahan, termasuk pihak kecamatan, serta pendampingan dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),” ungkap Puguh.
KPM yang ingin melakukan proses sanggah dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Selanjutnya, data dan kondisi penerima akan diverifikasi kembali untuk memastikan status penerima bansos sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran bansos PKH dan BPNT di Banyuwangi tetap tepat sasaran, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat yang merasa tidak terlibat dalam aktivitas judi online untuk melakukan klarifikasi terhadap statusnya.
Dengan mekanisme verifikasi dan sanggah tersebut, Dinsos PPKB Banyuwangi berupaya memastikan data penerima bantuan sosial tetap akurat serta penyaluran bantuan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kondisi penerima yang sebenarnya. (WCH)













