Umum

Mantan Direktur Investree Ditangkap di Qatar, Diduga Raup Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

245
×

Mantan Direktur Investree Ditangkap di Qatar, Diduga Raup Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana (kedua dari kiri) dan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra (pertama dari kiri) dalam konferensi pers pemulangan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. (Foto: dokumentasi OJK)

JATIM.IDNZONE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian RI (NCB Interpol) berhasil menangkap dan memulangkan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG diduga telah mengimpun dana masyarakat secara ilegal tanpa izin OJK dengan nilai fantastis mencapai Rp2,7 triliun dalam periode 2022 hingga Maret 2024.

Penangkapan ini dikonfirmasi dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (26/9/2025). Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkapkan bahwa dana triliunan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Selama penyidikan, tersangka justru melarikan diri ke luar negeri dan bersembunyi di Doha, Qatar,” ujar Yuliana.

Proses Pemulangan dan Jerat Hukum
Sebelumnya, AAG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik OJK. Proses pemulangan tersangka yang melarikan diri ini merupakan hasil kerja sama solid antara OJK, Polri, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Qatar. Tersangka ditangkap di Doha, Qatar, pada Rabu, 24 September 2025, dan diterbangkan kembali ke Indonesia pada keesokan harinya, Kamis, 25 September 2025.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat, 26 September 2025, AAG langsung menjalani pemeriksaan Interpol. Saat ini, AAG berstatus tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

OJK menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka tergolong berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 10 tahun.

Yuliana menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban Investree yang telah masuk ke Bareskrim dan Polda Metrojaya.

Komitmen Polri: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional.

READ  Penuh Inovasi, Pembukaan MTQ Jatim di Jember Memukau Ribuan Penonton

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, baik dia yang kabur keluar negeri, maupun bersembunyi dalam negeri,” tegas Irjen Pol Amur Chandra.

Ia menjelaskan bahwa proses pemulangan AAG berlangsung cukup rumit, terutama karena tersangka telah memiliki permanent residence di Qatar. Titik balik dalam proses ini terjadi saat konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, di mana Polri mengutus perwakilan untuk mengadakan pertemuan bilateral dengan pihak Qatar. Dalam pertemuan tersebut, Qatar menyatakan komitmennya membantu mengamankan AAG.

Keberhasilan pemulangan ini, menurut Chandra, merupakan bukti nyata efektivitas kerja sama internasional dalam memerangi kejahatan transnasional.

Deputi Komisioner OJK Yuliana turut mengapresiasi dukungan dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemenlu, dan PPATK. Sinergi ini disebutnya sebagai wujud komitmen kuat untuk memperkuat hukum sektor keuangan dan melindungi masyarakat Indonesia. (WRF)