JATIM.IDNZONE.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan pejabat. Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penyalahgunaan fasilitas tersebut di jalan raya.
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa meskipun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan, penggunaan sirene dan rotator akan dievaluasi secara menyeluruh.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi,” kata Irjen Pol. Agus di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Jenderal bintang dua itu menegaskan, sirene dan rotator seharusnya hanya digunakan dalam kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegasnya.
Langkah Korlantas ini sejalan dengan imbauan yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terkait gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan”. Gerakan ini digagas oleh warganet yang resah dengan penggunaan sirene dan strobo secara ilegal.
Mensesneg Prasetyo Hadi meminta para pejabat untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas tersebut dan memperhatikan ketertiban pengguna jalan lainnya. Menurutnya, penggunaan fasilitas tidak seharusnya dilakukan secara semena-mena.
“Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain. Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” kata Menteri Prasetyo.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan terkait penggunaan sirene dan rotator. Proses ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).
Undang-undang tersebut dengan jelas mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor Polri.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Irjen Pol. Agus berterima kasih atas kepedulian publik. Ia berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas hingga aturan baru selesai disusun. (QIO)