Umum

Bea Cukai Malang Amankan 122 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jabung

298
×

Bea Cukai Malang Amankan 122 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jabung

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Malang mendatangi toko yang menyediakan rokok ilegal. (Foto : Bea Cukai Malang)

JATIM.IDNZONE.COM – Tim Bea Cukai Malang kembali menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait penjualan rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Jabung.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan di sebuah toko di Jalan Welirang, Jabung. Dari lokasi pertama, petugas menemukan 4.549 bungkus atau 90.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa pita cukai.

Pemeriksaan berlanjut ke sebuah toko lain di Dusun Sumberkreco, Desa Sidomulyo, Jabung. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 1.621 bungkus atau 32.280 batang rokok ilegal.

Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut. Total temuan mencapai 122.480 batang dengan nilai sekitar Rp184,03 juta. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp92,65 juta. (MRZ)

READ  Tim Gabungan Sapu Bersih Peredaran Rokok Ilegal di Bojonegoro