Umum

Lima Kecamatan di Sidoarjo Dipetakan Rawan Narkoba, Polisi Perketat Pengawasan

255
×

Lima Kecamatan di Sidoarjo Dipetakan Rawan Narkoba, Polisi Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
(foto : Polresta Sidoarjo)

JATIM.IDNZONE.COM – Peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu tiga bulan, jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus narkoba dengan menangkap 180 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Pengungkapan ratusan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari total 180 tersangka yang diamankan, sebanyak 174 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Selama Agustus hingga Oktober 2026, kami mengungkap 147 kasus dengan total 180 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polresta Sidoarjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Bobby dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta 30.486 butir pil LL atau obat keras.

Berdasarkan hasil penghitungan kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Sementara itu, jumlah narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah sekitar 20 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil kami amankan diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 20 ribu jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Lima Kecamatan di Sidoarjo Masuk Pemetaan Rawan Narkoba

Di balik keberhasilan pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan beragam modus transaksi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas. Salah satunya menggunakan sistem ranjau, yakni narkotika diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

READ  REI Kediri Property Expo 2025 Raup Omzet Rp22 Miliar, Lampaui Target Penjualan 76 Unit

Selain itu, transaksi dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) maupun memanfaatkan jasa kurir bayaran. Modus ini memungkinkan transaksi berlangsung tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.

Untuk mengantisipasi meluasnya peredaran narkotika, Polresta Sidoarjo telah memetakan lima kecamatan yang menjadi perhatian khusus karena ditemukan sejumlah titik rawan.

Kelima kecamatan tersebut meliputi Taman, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.

Di Kecamatan Taman, wilayah yang menjadi perhatian antara lain Desa Sidorejo, Kelurahan Wonocolo, Ngelom, Jemundo, dan Kramat Jegu. Sementara di Kecamatan Gedangan meliputi Tebel, Sawotratap, Gedangan, Gemurung, dan Keboan Sikep.

Adapun di Kecamatan Krian, pemetaan mencakup Tambak Kemerakan, Ponokawan, dan Krajan. Di Kecamatan Tulangan meliputi Grogol, Grabagan, Modong, Kajeksan, dan Kebaron. Sedangkan di Kecamatan Waru mencakup Tropodo, Bungurasih, Medaeng, dan Berbek.

Bobby menegaskan, pemetaan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah yang teridentifikasi rawan peredaran narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Sidoarjo. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama di wilayah-wilayah yang sudah teridentifikasi rawan. Kami juga membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.

Polresta Sidoarjo Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba

Selain mengintensifkan penindakan, Polresta Sidoarjo juga memperkuat langkah pencegahan dengan menyasar kalangan pelajar. Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui kegiatan penyuluhan di sekolah serta pemasangan banner sosialisasi di sejumlah lokasi.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai dampak buruk narkoba sekaligus membangun kesadaran untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Terhadap 180 tersangka yang telah diamankan, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang disangkakan.

READ  Jelang Lebaran 2026, PLN UIT JBM Kerahkan 1.390 Personel Amankan Pasokan Listrik

Untuk perkara sabu dan ekstasi, polisi menggunakan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, perkara terkait ganja dan obat keras jenis pil LL diproses berdasarkan ketentuan hukum yang disesuaikan dengan hasil penyidikan.

Dengan pengungkapan 147 kasus dalam tiga bulan terakhir, Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pengedar sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (IER)