JATIM.IDNZONE.COM – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), Senin (21/9/2026).
Adendum tersebut dilakukan untuk memastikan kerja sama pelayanan JKN bagi masyarakat Situbondo dapat berlangsung secara berkelanjutan hingga akhir Desember 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan adendum tersebut secara khusus mengatur perpanjangan jangka waktu kerja sama. Sementara klausul maupun substansi PKS yang telah disepakati sebelumnya tetap tidak mengalami perubahan.
“Kami juga terus mendorong untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap terakomodasi dalam kepesertaan JKN. Setiap bulan ada usulan peserta baru dari Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Kesehatan, dan jumlahnya memang dinamis. Rata-rata sekitar 1.500 jiwa diusulkan setiap bulan,” jelas Masrur dalam keterangannya.
UHC Situbondo Kini 96,4 Persen
Di tengah upaya memperluas cakupan kepesertaan JKN, capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Situbondo saat ini berada di kisaran 96,4 persen.
Angka tersebut mengalami perubahan dibandingkan capaian sebelumnya yang mencapai sekitar 98 persen. Masrur menjelaskan, perubahan tersebut salah satunya dipengaruhi pembaruan data kependudukan semester I 2026 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam pembaruan tersebut terdapat penambahan sekitar 3.000 penduduk di Situbondo. Kami juga terus melakukan cleansing data untuk memastikan NIK peserta valid dan data kepesertaan tetap akurat,” jelasnya.
Menurut Masrur, pembaruan dan pembersihan data kepesertaan menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi cakupan JKN. Langkah tersebut juga diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan dapat tercatat sebagai peserta dengan data yang valid.
Pemkab Situbondo Dorong UHC Kembali 98 Persen
Masrur mengapresiasi komitmen Pemkab Situbondo dalam melanjutkan kerja sama penyelenggaraan Program JKN.
Menurutnya, perpanjangan kerja sama tersebut menunjukkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta PBPU Pemda.
“Ke depan, kami siap terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi agar pelaksanaan program dapat berjalan semakin optimal serta menjawab kebutuhan masyarakat. Semoga manfaat program JKN dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat Situbondo,” ungkap Masrur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, Dwi Herman Susilo, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin hingga akhir tahun.
“Dengan adanya perpanjangan kontrak ini, kami berharap pelayanan kesehatan untuk masyarakat melalui Program JKN dan Berantas tetap terjaga secara optimal hingga akhir Desember 2026. Untuk tahun berikutnya, koordinasi dan perpanjangan kerja sama akan kembali dilakukan,” ujar Dwi.
Target UHC 98 Persen dengan Kepesertaan Aktif 80 Persen
Dwi mengatakan Pemkab Situbondo bersama BPJS Kesehatan juga terus mendorong peningkatan kepesertaan JKN.
Target yang ingin dicapai yakni cakupan UHC sebesar 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
“Upaya ini dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi dan dapat mengakses pelayanan kesehatan ketika membutuhkan,” bebernya.
Melalui perpanjangan kerja sama tersebut, Dwi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Situbondo yang terdaftar dalam Program Berantas agar tidak khawatir terhadap keberlanjutan pelayanan kesehatan.
Akses pelayanan kesehatan bagi peserta tetap berjalan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan Program JKN.
Perpanjangan PKS ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan masyarakat Situbondo sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan JKN. (QNG)













