PemerintahanUmum

Pembangunan Flyover Gedangan Masuk Tahap Pengadaan Tanah, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp450 Miliar

209
×

Pembangunan Flyover Gedangan Masuk Tahap Pengadaan Tanah, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp450 Miliar

Sebarkan artikel ini
(foto : Diskominfo Sidoarjo)

JATIM.IDNZONE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mematangkan tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Flyover Gedangan. Proses pembebasan lahan ini dipastikan berjalan transparan dan taat asas sesuai peraturan perundang-undangan dengan pengawalan penuh dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kanwil BPN Jatim, M. Naim, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk fasilitas publik skala besar memerlukan estimasi waktu sekitar 200 hari kerja. Skema durasi tersebut membuat pembayaran ganti rugi tanah bagi masyarakat terdampak baru dapat direalisasikan secara bertahap pada tahun 2027.

“Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 beserta seluruh aturan turunannya,” ujar Naim dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).

Naim menambahkan, Surat Keputusan (SK) penugasan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Sidoarjo dijadwalkan terbit pada Senin mendatang agar Satuan Tugas (Satgas) pengadaan tanah dapat segera dibentuk dan turun ke lapangan melakukan penyelarasan data.

Alokasi Anggaran Rp450 Miliar dan Mitigasi Risiko Hukum
Guna menyukseskan proyek pengurai kemacetan utama di jalur Surabaya–Sidoarjo ini, Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan total alokasi anggaran pembebasan lahan sebesar Rp450 miliar yang bersumber dari APBD. Skema penganggaran dilakukan dalam dua tahun anggaran (TA), yaitu Rp200 miliar pada TA 2026 dan Rp250 miliar pada TA 2027.

Akibat pembayaran ganti rugi yang baru berjalan di 2027, alokasi anggaran tahun 2026 akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) secara administratif sebelum diserap penuh di tahun berikutnya.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyambut positif kepastian tahapan dari BPN. Ia menegaskan pentingnya tata kelola administrasi yang akuntabel serta mitigasi risiko hukum dengan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

READ  Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, BP-AKR Pertimbangkan Tawaran Beli Minyak dari Pertamina

“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” tegas Subandi.

Dengan koordinasi intensif antara Pemkab Sidoarjo, Kanwil BPN Jatim, dan BPKP, percepatan pembebasan lahan Flyover Gedangan diharapkan berjalan lancar demi menghadirkan solusi konkret bagi kemacetan lalu lintas di kawasan Gedangan. (AEY)