JATIM.IDNZONE.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkirakan perubahan mekanisme pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghemat anggaran negara hingga hampir Rp3 triliun sampai akhir Desember 2026.
Penghematan tersebut diproyeksikan setelah pemerintah mengubah skema insentif yang sebelumnya dibayarkan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang benar-benar dilayani.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, mekanisme baru tersebut mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2026. Perubahan ini bertujuan agar pemberian insentif kepada dapur MBG lebih proporsional dengan jumlah porsi makanan yang disiapkan dan disalurkan kepada penerima manfaat.
Menurut Sudaryono, skema sebelumnya membuat seluruh dapur menerima insentif dengan nominal yang sama, meskipun kapasitas pelayanan masing-masing SPPG berbeda.
“Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 (per porsi). Saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember,” kata Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu, 25 Oktober 2026.
Insentif Dapur MBG Kini Dihitung Berdasarkan Jumlah Porsi
Sudaryono menjelaskan, besaran insentif Rp6 juta per hari pada skema sebelumnya didasarkan pada kapasitas ideal satu dapur MBG yang melayani 3.000 porsi makanan setiap hari.
Dengan perhitungan Rp2.000 per porsi, dapur yang melayani 3.000 porsi memang berhak memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari.
Namun, dalam pelaksanaannya, dapur yang hanya melayani 1.000 hingga 2.500 porsi per hari juga tetap menerima insentif dengan nominal yang sama.
“Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya itu adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta,” ucap Sudaryono.
Melalui skema baru, pembayaran insentif disesuaikan dengan volume pelayanan masing-masing SPPG. Dengan demikian, dapur yang melayani lebih sedikit porsi tidak lagi menerima insentif setara dengan dapur yang beroperasi pada kapasitas penuh.
BGN memperkirakan perubahan mekanisme tersebut dapat menghasilkan penghematan anggaran hampir Rp3 triliun selama periode 5 Oktober hingga 31 Desember 2026. Proyeksi ini dihitung dengan membandingkan kebutuhan anggaran berdasarkan skema lama dan mekanisme baru, dengan mempertimbangkan jumlah dapur serta volume porsi yang dilayani.
BGN Tekankan Transparansi Penggunaan Anggaran MBG
Sudaryono menegaskan, anggaran untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, setiap pengeluaran harus dikelola secara bertanggung jawab dan transparan.
Ia menilai, penyesuaian mekanisme insentif menjadi salah satu upaya untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan kebutuhan pelayanan di lapangan.
“Karena APBN ini APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya. Setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi,” ujar Sudaryono.
BGN menekankan bahwa pengelolaan dana program MBG harus memperhatikan efektivitas belanja sekaligus memastikan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan.
Insentif Rp2.000 Sudah Termasuk Anggaran MBG Rp15.000 per Porsi
BGN memastikan, insentif Rp2.000 per porsi yang diberikan kepada SPPG bukan merupakan tambahan anggaran di luar alokasi biaya makanan program MBG.
Insentif tersebut sudah termasuk dalam total anggaran sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi makanan. Alokasi tersebut dibagi untuk memenuhi sejumlah kebutuhan penyelenggaraan program.
Dari total anggaran itu, Rp10.000 dialokasikan untuk pembelian bahan pangan, sedangkan Rp3.000 digunakan untuk kebutuhan pengolahan atau memasak makanan. Adapun sisa Rp2.000 diperuntukkan bagi insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan komposisi tersebut, perubahan mekanisme pembayaran insentif tidak mengubah total alokasi anggaran Rp15.000 per porsi, tetapi mengatur cara pemberian insentif berdasarkan jumlah makanan yang benar-benar dilayani.
Penerapan skema baru ini mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Ketentuan tersebut juga didukung keputusan Kepala BGN yang mengatur pemberian insentif bagi dapur penyelenggara program MBG.
Melalui perubahan mekanisme ini, BGN memproyeksikan pengeluaran negara dapat ditekan sekaligus mendorong pemberian insentif yang lebih sesuai dengan volume pelayanan setiap dapur MBG. (AWM)













