Umum

Kapolrestabes Surabaya Ungkap Perkembangan Kasus Anak Disabilitas Meninggal

332
×

Kapolrestabes Surabaya Ungkap Perkembangan Kasus Anak Disabilitas Meninggal

Sebarkan artikel ini

JATIM.IDNZONE.COM – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus mendalami kasus dugaan perundungan (bullying) yang menyebabkan seorang anak penyandang disabilitas meninggal dunia. Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah mengantongi dua nama anak di bawah umur yang menjadi terduga pelaku.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan menggandeng sejatinya instansi terkait, termasuk Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya.

Langkah kolaboratif ini diambil mengingat terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, sehingga wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Karena para pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, ada ketentuan-ketentuan khusus sesuai undang-undang yang wajib ditaati dan diperhatikan dalam proses penanganannya,” ujar Kombes Pol Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026).

Kronologi Kejadian: Berawal dari Main Bersama pada September 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa memilukan tersebut bermula pada 12 September 2026. Saat itu, korban yang sedang bermain didatangi oleh dua anak yang diduga menjadi pelaku berinisial Upin dan Ipin.

Satu di antara anak pelaku tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan fisik yang berujung fatal terhadap korban.

Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, jajaran Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melacak keberadaan korban.

“Kami mendatangi RS Eka Candrarini di mana anak korban sempat dibawa untuk mendapatkan pertolongan. Namun, setibanya di sana korban dinyatakan telah meninggal dunia,” jelas Luthfie.

Polisi Periksa Sampel Toksikologi dan Tunggu Tes Psikologi
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari keluarga korban, keluarga pelaku, hingga mendengarkan keterangan pelaku dengan pendampingan tim DP3A Kota Surabaya. Polrestabes Surabaya juga telah menggelar penetapan status anak berhadapan dengan hukum.

READ  Surabaya Gelar Parade Juang, Super Sale Dongkrak Wisata Akhir Tahun 2025.

Guna memastikan penyebab pasti kematian korban, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim telah mengambil sampel darah dan lambung korban untuk uji toksikologi. Di samping itu, penyidik masih menunggu hasil tes psikologi terhadap salah satu anak pelaku.

“Terhadap anak Ipin, saat ini masih dalam perawatan dan pengawasan orang tuanya. Kami masih menunggu hasil dari Pekerja Sosial (Peksos) serta tes psikologi dari Labfor Polda Jatim,” tambahnya.

Pelaku Dikembalikan ke Orang Tua Sesuai UU SPPA
Mengenai status penahanan, Kombes Pol Luthfie menegaskan bahwa kedua anak pelaku saat ini tidak ditahan di sel kepolisian, melainkan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Langkah ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Artinya, keberadaan anak saat ini bersama orang tuanya sambil menunggu rapat pengambilan keputusan bersama (diversi/rekomendasi Peksos) dalam proses peradilan anak lanjutan,” tutup Kapolrestabes Surabaya. (XVW)