Umum

Akademisi UTM Soroti Verifikasi Dokumen Gibran, KPU Dinilai Perlu Diuji Secara Etik

393
×

Akademisi UTM Soroti Verifikasi Dokumen Gibran, KPU Dinilai Perlu Diuji Secara Etik

Sebarkan artikel ini

JATIM.IDNZONE.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mengadili perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 dinilai menyisakan persoalan serius terkait prosedur pemeriksaan dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut dapat menjadi dasar kuat untuk mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna menguji aspek etik.

Meskipun amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), Surokim mengingatkan masyarakat untuk membaca putusan secara utuh, terutama pada bagian pertimbangan hukumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menguraikan fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. MK juga menegaskan bahwa Certificate of Attendance yang dilampirkan hanya bukti kehadiran pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

“Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. Pertimbangan hukum itu tidak boleh dihilangkan dari pembacaan terhadap putusan,” kata Surokim.

KPU Dinilai Perlu Evaluasi Etik Terkait Verifikasi Dokumen

Surokim menyoroti sikap KPU yang hanya melakukan verifikasi administrasi tanpa melakukan klarifikasi mendalam terhadap dokumen penyetaraan tersebut. Padahal, MK menetapkan standar bahwa pemeriksaan syarat capres-cawapres seharusnya menerapkan prinsip kecermatan, kehati-hatian, serta upaya perlindungan berlapis melalui klarifikasi lanjutan yang diperbolehkan dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023.

“Kalau pertimbangan MK dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan etiknya menjadi relevan. Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan validitas dan kebenaran materiil dokumen?” ujar Surokim.

READ  Susur Sungai Peringati HUT Jatim ke-80, Gubernur Khofifah Kagumi Inovasi Ekoriparian Pertamina di Jambangan

Ia menggarisbawahi bahwa MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena perkara tersebut tidak lagi tepat berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024. Kendati demikian, celah pengujian kode etik terhadap penyelenggara pemilu di KPU tetap terbuka lebar.

“MK tidak sedang memutus pelanggaran etik KPU karena itu memang bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam putusan ini dapat menjadi bahan penting untuk pengujian etik. Atas putusan MK ini, menurut saya sangat terbuka ruang untuk mengadukan penyelenggara KPU yang bertanggung jawab ke DKPP,” tegasnya.

Pengujian ke DKPP ini dinilai penting sebagai evaluasi kelembagaan menuju Pemilu 2029 guna menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (BZI)