JATIM.IDNZONE.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan adanya pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas rentetan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua bulan terakhir.
Menurut Tito, tingginya biaya politik dalam kontestasi Pilkada menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi, suap, hingga gratifikasi setelah seseorang terpilih sebagai kepala daerah.
“Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur, termasuk pembatasan biaya kampanye. Saya kira itu ya,” kata Tito usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Tito menjelaskan, penghasilan kepala daerah saat ini dinilai tidak sebanding dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan selama proses pemilihan. Ia menyebut gaji kepala daerah hanya berkisar Rp6 juta per bulan, meskipun masih terdapat tunjangan dan berbagai fasilitas lainnya.
“Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong sebagian kepala daerah mencari cara untuk mengembalikan modal politik setelah memenangkan Pilkada, sehingga membuka peluang terjadinya praktik korupsi.
Sebagai solusi, Tito mengungkapkan dirinya pernah mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun, menurutnya, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan dan kajian lebih lanjut bersama DPR maupun pemerintah.
Selain peningkatan kesejahteraan kepala daerah, Tito juga menilai pembatasan biaya kampanye menjadi langkah yang patut dipertimbangkan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut perlu diatur melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Tito juga mencontohkan mekanisme transparansi pendanaan kampanye yang diterapkan di Amerika Serikat. Menurutnya, setiap sumbangan kepada calon kepala daerah dapat diumumkan secara terbuka kepada publik atau dibatasi nominalnya agar proses demokrasi berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
“Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung,” kata Tito.
Ia berharap pengaturan mengenai biaya kampanye dan pendanaan politik dapat menjadi salah satu langkah untuk menciptakan sistem Pilkada yang lebih sehat, transparan, serta mampu menekan potensi korupsi di kalangan kepala daerah setelah terpilih. (JLN)













