Umum

CePad Ingatkan DPRD Sidoarjo, Kasus Magetan Bukti Pokir Rawan Penyimpangan

269
×

CePad Ingatkan DPRD Sidoarjo, Kasus Magetan Bukti Pokir Rawan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini

JATIM.IDNZONE.COM – Kebijakan penghentian sementara pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta penggunaan narasumber sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata. Evaluasi total ini harus dijadikan momentum krusial untuk membenahi sistem pengelolaan anggaran daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari celah penyimpangan.

Direktur Center for Participatory Development (CePad) Indonesia, Kasmuin, mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pokir DPRD di Kabupaten Magetan harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya, rekomendasi dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK seharusnya dibaca sebagai sinyal darurat bahwa tata kelola pokir perlu diperketat secara menyeluruh sebelum berujung pada penindakan hukum pidana.

“Jangan sampai rekomendasi KPK hanya dimaknai menghentikan sementara pokir. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses, mulai dari usulan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasannya benar-benar transparan dan bebas dari konflik kepentingan,” tegas Kasmuin, Minggu (28/6/2026).

Keterbukaan Publik Jadi Kunci Pencegahan
Kasmuin menilai, berkaca dari kasus di Magetan, penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pencairan anggaran semata. Celah korupsi justru kerap bermula sejak proses perencanaan awal dan penentuan sepihak siapa penerima program tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak agar mekanisme pokir dibuka secara transparan kepada publik demi mengaktifkan fungsi pengawasan masyarakat.

“Keterbukaan menjadi kunci. Publik harus mengetahui siapa pengusul kegiatan, siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, hingga bagaimana realisasinya. Dengan begitu, ruang penyimpangan akan semakin sempit,” tambahnya.

Jika sistem pengawasan melemah, instrumen yang sejatinya ditujukan untuk menyerap aspirasi masyarakat ini justru rentan bergeser menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran.

Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pemerintahan Sidoarjo
Sebelumnya, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menegaskan bahwa rekomendasi dan evaluasi dari KPK tidak hanya menyasar sektor pokir legislatif dan anggaran narasumber semata. Pembenahan sistem tata kelola pemerintahan di Sidoarjo dipastikan mencakup sektor komprehensif lainnya, antara lain:

READ  Imlek 2026 di Jatim Aman, Polda Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan

1. Pengadaan barang dan jasa serta penetapan penyedia.

2. Penyaluran bantuan hibah.

3. Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

4. Peningkatan layanan rumah sakit daerah.

5. Sistem mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berkaca dari Kasus Korupsi Pokir Magetan
Sorotan tajam terhadap dana aspirasi atau pokir ini kian menguat pasca Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pokir periode 2020–2024. Ironisnya, salah satu tersangka yang terseret dalam pusaran kasus tersebut adalah Ketua DPRD Magetan.

Langkah pencegahan yang diinisiasi Korsupgah KPK di Sidoarjo diharapkan mampu memutus mata rantai potensi penyimpangan serupa demi mewujudkan pemerintahan bersih (good governance). (WSR)