JATIM.IDNZONE.COM – Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi, khususnya ketersediaan LPG 3 kg. Guna menyikapi isu pasokan yang berkembang di masyarakat Kabupaten Jember sepanjang April 2026, Pertamina menggencarkan pemantauan lapangan serta melakukan mitigasi distribusi melalui Operasi Pasar.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa stok LPG 3 kg di Kabupaten Jember dalam kondisi aman. Berdasarkan pengecekan langsung, penyaluran dari level Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) hingga pangkalan resmi berjalan normal.
“Kami pastikan penyaluran berjalan lancar. Sebagai langkah mitigasi, Pertamina telah melaksanakan penyaluran tambahan sepanjang April 2026, mulai dari momen pasca Idul Fitri, libur panjang Paskah, hingga puncak mitigasi melalui operasi pasar untuk normalisasi distribusi,” jelas Ahad.
Operasi Pasar di 31 Kecamatan
Dalam pelaksanaan Operasi Pasar, Pertamina Patra Niaga bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Kegiatan ini telah dimulai sejak Senin (20/4) dan direncanakan menyasar 31 titik kecamatan di seluruh Kabupaten Jember hingga 4 Mei 2026 mendatang.
Hingga saat ini, operasi pasar telah menjangkau lima kecamatan dengan total penyaluran mencapai 1.500 tabung. “Alokasi per kecamatan rata-rata 300 tabung, namun tetap menyesuaikan kondisi kebutuhan di lapangan,” tambah Ahad.
Imbauan Beli di Pangkalan Resmi
Pertamina mengimbau masyarakat untuk senantiasa melakukan pembelian LPG di pangkalan resmi Pertamina. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000, serta menjamin kualitas dan kuantitas isi tabung yang sesuai standar.
Masyarakat dapat mengecek lokasi pangkalan resmi terdekat melalui laman resmi https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Sanksi Tegas bagi Agen dan Pangkalan
Untuk menjaga penyaluran tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, Pertamina memberikan instruksi disiplin kepada seluruh agen dan pangkalan. Pengawasan ketat dilakukan pada titik penjualan akhir ke konsumen.
Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi mitra yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut mulai dari penghentian alokasi stok hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Contact Center di nomor 135. (IPR)













