JATIM.IDNZONE.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penugasan Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026. Dengan demikian, Bagus mulai menjalankan tugas sebagai Plt Wali Kota terhitung sejak Selasa (20/1/2026) hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa langkah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, penunjukan tersebut juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026, serta penetapan tersangka terhadap Wali Kota Madiun oleh KPK.
Menurut Khofifah, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Khofifah.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah dari Gubernur Jawa Timur terkait penugasan Wakil Wali Kota sebagai Plt Wali Kota Madiun.
“Jadi per hari ini, Selasa (20/1/2026), semua tugas Wali Kota diemban oleh Pak Wawa, Wakil Wali Kota Madiun,” kata Aflah.
Terkait pengalihan tugas, Aflah menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan pemerintahan daerah tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun.
“Kami sudah memiliki rencana kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Karena sudah memasuki akhir Januari, otomatis seluruh perangkat daerah harus menjalankan program sesuai rencana kinerjanya,” ujarnya.
Selain itu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah memiliki target kinerja yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun Tahun 2026.
“Sehingga apa yang sudah direncanakan oleh Wali Kota Madiun tetap dijalankan. Pemerintah daerah tetap harus menjalankan APBD 2026,” pungkas Aflah. (APM)













