JATIM.IDNZONE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendorong percepatan pemisahan (spin off) unit usaha asuransi syariah menjadi perusahaan mandiri (full-fledged). Kebijakan strategis ini ditargetkan paling lambat terealisasi pada Desember 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kewajiban ini telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Target 45 Perusahaan Asuransi Syariah
Menurut Ogi, saat ini sudah terdapat sekitar 16 perusahaan asuransi syariah yang berdiri secara penuh (full-fledged). Selain itu, sebanyak 29 unit usaha syariah telah menyampaikan rencana pemisahan mereka untuk tahun 2026.
“Kalau itu terlaksana, pada akhir 2026 akan terdapat sekitar 45 perusahaan asuransi syariah,” ujar Ogi pada Senin (15/12/2025).
Ogi menilai jumlah tersebut cukup memadai untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang lengkap. Ekosistem ini mencakup perbankan syariah, asuransi syariah, penjaminan syariah, dan dana pensiun syariah.
“Diharapkan keuangan syariah bisa memiliki ekosistem lengkap, sehingga bisa mendukung perkembangan ekonomi syariah,” tambahnya.
Konsolidasi dan Perlindungan Konsumen
Ogi juga menegaskan bahwa proses spin off secara tidak langsung akan membuka ruang bagi konsolidasi (peleburan) industri secara alami. Namun, ia menekankan satu hal penting yang harus dipastikan oleh OJK.
“Kuncinya adalah tidak boleh merugikan konsumen,” tegasnya. Hal ini lantaran spin off pada dasarnya hanyalah transfer portofolio kepada perusahaan syariah yang baru.
Penguatan industri keuangan syariah, menurut Ogi, sangat dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi berbasis syariah, di mana industri halal dan berbagai usaha syariah memerlukan dukungan jasa keuangan syariah yang kuat dan berkelanjutan.
Komitmen OJK di Seluruh Sektor
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menggarisbawahi komitmen OJK untuk terus melakukan penguatan industri keuangan syariah secara berkelanjutan. Langkah ini ditempuh demi menciptakan industri yang lebih kuat dan kompetitif.
“Kami terus mendorong konsolidasi dan penguatan industri keuangan syariah,” ujar Mahendra.
Ia memastikan bahwa komitmen untuk merealisasikan spin off unit syariah menjadi badan usaha terpisah berlaku di seluruh sektor jasa keuangan syariah, mencakup sektor PPDP, perbankan syariah, serta pembiayaan syariah lainnya. (BCA)













