PemerintahanUmum

Perketat Pengawasan, Pemkab Tuban Wajibkan Kios Pamer Daftar Penerima Pupuk Subsidi

308
×

Perketat Pengawasan, Pemkab Tuban Wajibkan Kios Pamer Daftar Penerima Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini
Pupuk Bersubsidi / Foto Istimewa

JATIM.IDNZONE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi. Kios pupuk kini diwajibkan menempelkan daftar penerima secara terbuka dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan ini bertujuan mencegah penyelewengan dan memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang berhak.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban, Eko Julianto, menegaskan bahwa setiap kios harus menyalurkan pupuk sesuai alokasi dalam e-RDKK. Jika terbukti melanggar, konsekuensinya bisa berujung pada tindak pidana.

“Kios tidak boleh menyalurkan lebih atau kurang dari alokasi. Jika melanggar, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana,” ujar Eko, Sabtu (20/9/2025).

Sebagai langkah transparansi, DKP2P akan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia agar setiap kios memasang daftar penerima pupuk subsidi. Dengan demikian, petani dapat memantau jatahnya masing-masing.

Minta Petani Tebus Langsung di Kios
Eko juga meminta petani untuk menebus pupuk subsidi secara langsung di kios resmi. Ia menekankan, tidak ada toleransi bagi kesepakatan harga di atas HET.

“Kami berharap aturan ini dipatuhi sepenuhnya demi kemudahan akses pupuk bagi petani,” tambahnya.

Meskipun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 membolehkan penebusan melalui surat kuasa kelompok tani (Poktan), Eko menyarankan cara ini hanya digunakan dalam kondisi mendesak, seperti kesulitan transportasi atau jarak.

“Kalau tidak ada alasan mendesak, sebaiknya petani membeli sendiri di kios agar harga tetap sesuai HET,” katanya.

Instruksi ini telah disampaikan kepada seluruh penyuluh pertanian di tingkat kecamatan dan desa. Mereka diminta aktif mengedukasi petani agar memahami prosedur resmi.

Pengawasan distribusi pupuk ini diperkuat oleh nota kesepahaman antara Kementerian Pertanian, Kejaksaan, dan Kepolisian. DKP2P bahkan berencana mengadakan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Tuban untuk memastikan seluruh pihak, baik kios maupun petani, memahami regulasi yang berlaku.

READ  KKP Fokus Perkuat Fasilitas Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

“Kami ingin semua pihak paham aturan, sehingga tidak ada lagi penyimpangan,” tegas Eko.

Senada dengan Eko, Account Executive PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Eka Lesmana, juga menyarankan petani untuk menebus pupuk secara individu karena proses pemantauan transaksi dilakukan langsung di kios. (GHU)