PemerintahanUmum

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Dirjen PHU Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

252
×

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Dirjen PHU Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief rampung jalani pemeriksaan oleh KPM terkait dugaan korupsi kuota haji. (Foto-istimewa)

JATIM.IDNZONE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Informasi ini dikonfirmasi setelah Hilman diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 11 jam oleh penyidik KPK pada Kamis (18/9/2025).

“Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen, sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Asep menjelaskan, posisi Dirjen PHU memiliki peran sentral dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk dalam penetapan dan pelaksanaan kuota tambahan. Penyidik turut mendalami keterlibatan Hilman dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar dugaan penyimpangan.

“Ketika tadi alur perintahnya penerbitan SK tersebut, kita juga menanyakan tentang itu. Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” lanjut Asep.

Usai pemeriksaan, Hilman membenarkan bahwa penyidik menelusuri aspek regulasi dan tahapan dalam penyelenggaraan haji. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait materi penyidikan.

“Periksa, pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji. Tahapan-tahapan dan lain-lain, itu aja ya,” kata Hilman singkat, di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti proses penyidikan telah dimulai meski belum ada tersangka yang diumumkan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan seiring proses penyidikan berjalan.

“Ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini, kami akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

READ  DPRD Jatim Dorong Kinerja BUMD Tingkatkan PAD dan Jadi Agen Pembangunan.

Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menguatkan perhitungan kerugian tersebut, serta menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna menelusuri aliran dana mencurigakan.

Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji untuk periode 2023–2024. Kebijakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kebijakan Yaqut justru membagi kuota secara tidak proporsional: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang memicu dugaan penyimpangan dan praktik korupsi.

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini secara transparan dan profesional hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (UQT)