PemerintahanUmum

DPRD Surabaya Desak Bapenda Tinjau Ulang Tagihan Pajak Reklame SPBU Rp26 Miliar

271
×

DPRD Surabaya Desak Bapenda Tinjau Ulang Tagihan Pajak Reklame SPBU Rp26 Miliar

Sebarkan artikel ini

JATIM.IDNZONE.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meninjau ulang kebijakan penagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) reklame kepada pengusaha SPBU yang menimbulkan polemik dalam beberapa bulan terakhir.

Desakan ini muncul setelah DPRD melakukan konsultasi resmi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Hasil pertemuan tersebut mengungkap adanya perbedaan signifikan antara perhitungan pajak versi BPK dan Pemkot Surabaya.

Sebelumnya, Pemkot melalui Bapenda menagih SKPD-KB kepada pengusaha SPBU senilai Rp26 miliar. Perhitungan itu dilakukan dengan cara ditarik mundur sejak 2019 hingga 2023. Namun hasil audit BPK menyatakan bahwa kekurangan pembayaran pajak yang sah secara hukum hanya terjadi mulai 2023, dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar. Selisih Rp24,4 miliar inilah yang memicu penolakan keras dari para pengusaha SPBU.

Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud, menegaskan keputusan BPK bersifat final dan menjadi rujukan sah. Ia menolak penerapan SKPD-KB secara surut karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

“BPK menyatakan tagihan pajak hanya sah sejak ditemukan kekurangan bayar, yaitu mulai 2023 ke depan. Versi Pemkot yang menghitung mundur ke 2019 itu tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Machmud dalam siaran pers, Kamis (11/9/2025).

Machmud juga menyoroti penetapan listplang SPBU sebagai objek pajak reklame. Menurutnya, terdapat perbedaan persepsi antara Pemkot dan pengusaha. BPK menganggap keempat sisi listplang sebagai reklame, sementara pengusaha menilai listplang hanya penanda lokasi, bukan sarana promosi produk.

Sekretaris Hiswana Migas DPC Surabaya, Sidha Pinasti, menyambut baik hasil konsultasi dewan ke BPK. Ia menegaskan bahwa sejak awal, para pengusaha SPBU tidak merasa menunggak pajak karena setiap tahun telah membayar sesuai SKPD resmi.

READ  DPR Pangkas Fasilitas, Gaji dan Tunjangan Anggota Kini Rp65,5 Juta per Bulan

“Kalau memang hasil BPK menyatakan yang bisa ditagih hanya sejak 2023 dan hanya Rp1,6 miliar, berarti kita tidak menunggak. Ini yang harus diluruskan. Selama ini kita seolah-olah dianggap tidak membayar bertahun-tahun,” ujarnya.

Sidha menambahkan, pihaknya sudah empat kali mengirimkan surat keberatan ke Bapenda sejak awal 2024, namun respons yang diterima tidak konsisten. Ia menegaskan pengusaha SPBU berkomitmen membayar pajak, asalkan dasar perhitungannya jelas dan rasional.

“Kita bukan tidak mau bayar, tapi perhitungan harus jelas. Kalau tiba-tiba tagihan melonjak jadi Rp26 miliar, tentu kita kaget. Tapi kalau sudah ada klarifikasi dari BPK, ya kami sangat bersyukur,” tutur Sidha.

Komisi B menilai penetapan objek pajak reklame harus merujuk pada peraturan daerah, bukan sekadar interpretasi. Selain aspek hukum, komunikasi dengan wajib pajak juga perlu diperbaiki agar perubahan kebijakan yang berdampak langsung tidak menimbulkan salah persepsi.

Dengan hasil konsultasi BPK yang memperjelas nilai pajak sah hanya Rp1,6 miliar sejak 2023, DPRD menegaskan bahwa Pemkot Surabaya harus memperbaiki prosedur, memastikan kepastian hukum, serta menjunjung prinsip keadilan fiskal demi menjaga kepercayaan pengusaha SPBU yang selama ini taat membayar pajak. (EYS)